Jumat, 29 April 2011

SEMANGAT KEMERDEKAAN

I. PENDAHULUAN
                Keberadaan Bangsa Indonesia sebagai salah satubangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalamhidupnya yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.
Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.
                 Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.
II. RUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dapat dikemukakan sebagai prinsip dasar filsafah negara
III. TUJUAN
Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Pengertian secara jelas tentang hakikat bangsa.
2. Pengertian dan pemahaman dari semangat kemerdekaan.

IV. PEMBAHASAN

          Bangsa Indonesia sebagai salah satubangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalamhidupnya yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Para pendiri negara menyadari akan pentingnya prinsip-prinsip dasar, yang diangkat dari filsafat hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafah negara yaitu PANCASILA.
          Pada era globalisasi seperti sekarang banyak sekali rakyat Indonesia yang telah melupakan arti dari kemerdekaan. Padahal seperti yang kita ketahui bangsa kita merebut kemerdekaan dengan mempertaruhkan nyawa beserta harta mereka pada jaman dahulu. Sekarang banyak sekali orang Indonesia yang tidak mempunyai rasa nasionalisme seperti pejuang-pejuang Indonesia pada dahulu. Sehingga sekarang ini Negara kita mulai dipermainkan oleh Negara lain. Padahal dahulu presiden kita yang pertama pernah akan menyatakan perang dengan salah satu Negara tetangga karena Negara kita telah dipermainkan. Tetapi sekarang walau Negara kita dipermainkan kebanyakan orang Indonesia tidak mau tahu akan hal tesebut.
          Semangat kemerdekaan bukan hanya ada pada perjuangan mempertahankan Negara tetapi yang paling penting ada pada pendidikan dan kemajuan Negara kita. Anak muda jaman sekarang sangatlah malas untuk belajar padahal seperti yang kita ketahui belajar dapat meningkatkan kepandaian kita dalam mengatasi permasalahan yang sedang terjadi dengan kepala dingin. Dengan belajar juga kemajuan Negara kita kelak akan terjamin.
          Eksistensi bangsa pada eraglobalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat. Bangsa Indonesia terdiri atasberbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan dan agama. Oleh karena ituidentitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinyasetelah PROKLAMASI 17 Agustus 1945.
          Tapi akankah kita ingat dengan perjuangan para pejuang dalam memperebutkan dan mempertahan kemerdekaan Indonesia. Kita semua telah mengerti bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa-bangsa luar negeri seperti Portugis, Belanda, dan Jepang. Dahulu perjuangan bangsa Indonesia sangatlah berat karena bangsa Indonesia telah dijajah selama ± 3,5 abad pleh bangsa lain. Awalnya mereka berkedok sebagai pedangang hingga mereka membuat organisasi perdagangan di Indonesia bahkan Asia Tenggara. Lama kelamaan mereka tergiur dengan banyaknya hasil alam yang dihasilkan oleh Indonesia sehingga mereka mulai semena-mena pada bangsa kita. Tetapi akibat kepintaran dari bangsa Indonesia yang dapat melihat celah kita sebagai Bangsa Indonesia telah mengumumkan kemerdekaan pada seluruh dunia. 
          Dengan semangat prokalamsi, mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa !! jangan mudah terpropukasi hal-hal yangbisa memecah belah persatuan bangsa. Karena para pendiri negara dan parapejuang kemerdekaan telah mengorbankan jiwa raganya demi bersatunya pulau-pulauyang menjadi NKRI. Dan jangan hanya mengkritik pemeritah, namun kita juga harus memberi solusi. Siapapun pemimpin bangsa ini, bila tidak didukung oleh segenapelemen masyarakatnya maka negara ini tidak akan pernah bisa berubah menuju Negara Indonesia yang besar serta maju dengan rakyatnya yang makmur, aman,sejahtera dan tentram. 

V. KESIMPULAN
           Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasib sepenanggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya. Dengan semangat prokalamsi, mari kitajaga persatuan dan kesatuan bangsa !! jangan mudah terpropukasi hal-hal yangbisa memecah belah persatuan bangsa. 
           Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia janganlah lupa akan semangat kemerdekaan karena dengan semangat inilah kita dapat bersatu dan berusaha untuk mengemban amanat para pahlawan kita untuk mempertahankan kemerdekaan dalam seluruh bidang dan khususnya untuk bidang pendidikan. 

Selasa, 26 April 2011

BANGASA DAN NEGARA

I. PENDAHULUAN
                Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.
Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.
                 Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.
II. RUMUSAN MASALAH
      Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Apakah hakikat pengertian dari bangsa ?
2. Apakah hakikat pengertian dan pemahaman negara secara menyeluruh ?
III. TUJUAN
Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Pengertian secara jelas tentang hakikat bangsa.
2. Pengertian dan pemahaman hakikat negara yang menyangkut pengertian teori terbentuknya, unsur maupun bentuk negara.
IV. PEMBAHASAN
1. Pengertian Bangsa
Menurut para ahli, bangsa memiliki banyak pengertian. Menurut Ernest Renan, bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari: (1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis; (2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang. Sedangkan menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasib sepenanggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Rudolf Kjellen menyatakan bahwa suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
2. Pengertian dan Pemahaman Negara
a. Pengertian Negara
Negara merupakan subyek hukum internasional. Menurut Sumarsono dkk., menyatakan bahwa negara merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Sedangkan dalam pengertian lain, negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Jadi, negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
b. Teori Terbentuknya Negara
Teori terbentuknya negara secara teoritis meliputi :
1) Teori Ketuhanan
2) Teori Perjanjian masyarakat
3) Teori Kekuasaan
4) Teori Hukum kodrat
c. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses terbentuknya negara di zaman modern meliputi :
1) Penaklukan
2) Peleburan atau fusi
3) Pemecahan
4) Pemisahan diri
5) Perjuangan atau Revolusi
6) Penyerahan atau pemberian
7) Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
d. Unsur Negara
1) Bersifat Konstitutif
Unsur negara yang bersitat konstitutif yaitu.
a) Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat (Daud, 2001:77).
b) Wilayah
Wilayah merupakan batas dimana kekuasaan negara itu berlaku yang meliputi darat, air, dan udara.
c) Pemerintah yang berdaulat
Pememrintah yang berdaulat merupakan penyelenggara yang berkuasa untuk menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Menurut Daud, pemerintah yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak sewenang-wenang dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.
2) Bersifat Deklaratif
Unsur negara yang bersifat deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut yakni secara de facto dan de jure.
a) de facto berarti kenyataan berdirinya suatu negara secara nyata yang bersifat lemah dan dapat berubah.
b) de jure berarti pengakuan secara tertulis dan resmi yang bersifat kuat dan permanen.
e. Bentuk Negara
1) Kesatuan
Merupakan suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Yang memiliki ciri-ciri memiliki satu UUD, memiliki satu presiden, dan hanya pemerintah pusat yang berhak membuat UU. Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem:
a) Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b) Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
2) Serikat (Federasi)
Serikat biasa disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-cirinya, tiap negara bagian mempunyai satu UUD, dan satu lembaga legislatif.
Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar tetap dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
V. KESIMPULAN
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasib sepenanggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara, teori terbentuknya negara, proses terbentuknya negara di zaman modern, unsur negara yang meliputi unsur bersifat konstitutif dan deklaratif, serta bentuk negara.

STRATEGI NASIONAL dengan POLITIK

BAB I

I.I Latar Belakang
      Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

I.2 Rumusan Masalah
       dalam makalah mengenai "STRATEGI NASIONAL dengan POLITIK" ini memiliki beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.pengertian politik.
2.pengertian strategi.
3.politik indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
 
        Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengpinrasikan kepentingan masyarakat.


BAB III
PENUTUP

        dari penjelasan yang telah disampaikan pada penulisan ini maka dapat kita ketahui peranan polotik dalam suatu negara agar negara tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.