BAB I
I.I Latar Belakang
      Proses  penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan  dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus  mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat  dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam  era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan  politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap  penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah  ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
I.2 Rumusan Masalah
       dalam makalah mengenai "STRATEGI NASIONAL dengan POLITIK" ini memiliki beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.pengertian politik.
2.pengertian strategi.
3.politik indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN 
        Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia,  yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang  berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,  jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang  mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga  disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat  antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos  yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa  Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai  tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah  direncanakan sebelumnya.
Politik  nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk  mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi  nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai  sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat  dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya  politik nasional.
Sebelum  tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh  MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai  acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian  ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap  Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya  dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan  oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan  pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah  Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan  janjinya.
Presiden  dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap  apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan  upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap  calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa  bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara  terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang  tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu  sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah  yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling  bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan  dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menjadi  kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk  memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat.  Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi  dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk  membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila  dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang  sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini  kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya  Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas  disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem  manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,  Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam  manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan  politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara,  cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif  negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses  penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri  dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan  langsung dari Presiden.
Polstranas  hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  dan keadilan sosial.
Pada  awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode  kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden  Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala  Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi  kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double  executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana  Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur  kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada  satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari  kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi  masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya  militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak  sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan  dari sistem ini.
Presiden  Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan  lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto  menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang  sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa  itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa  polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto.  Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi  makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat  di pemerintahan pusat.
Pada  tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman  Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai  Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria  reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa  yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi  didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa  reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat  dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia  mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan  bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto  menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung  tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa  ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden  dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota  lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan  sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan  melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya  terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengpinrasikan kepentingan masyarakat.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengpinrasikan kepentingan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
        dari penjelasan yang telah disampaikan pada penulisan ini maka dapat kita ketahui peranan polotik dalam suatu negara agar negara tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan  masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan Antara eksekutif,  legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini  diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan  negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar