Senin, 02 Mei 2011

HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA

Setiap anak yang lahir secara otomatis akan mendapatkan hak sebagai mahluk hidup ciptaan tuhan dan warga Negara. Termasuk bagi setiap anak yang lahir di Negara Indonesia, yang telah memiliki undang – undang perlindungan anak, dimana KPAI bertindak sebagai salah satu wadah yang sangat mengagung – agungkan undang – undang tersebut.

Terlepas dari itu, setiap anak pun memiliki hak yang sama terlebih bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus dalam menuntut ilmu. Dalam hal ini, anak – anak yang mengidap autis. Penderita autis ini berbeda dengan ADHD atau (Attention Deficit Hyperactive Disorders), dimana anak autis tidak dapat merespon lingkungan sekitarnya, namun ADHD adalah situasi dimana anak mengalami kesulitan dalam memfokuskan diri akan suatu hal, dan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat memahami suatu hal.


Dalam hal hak anak untuk mendapatkan pendidikan, undang – undang di Indonesia telah memiliki hal tersebut. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002 melalui UU Nomor 23 tahun 2002. UUPA itu sendiri merupakan perangkat perundang-undangan yang paling akhir yang memberikan pengaturan tentang perlindungan anak, setelah beberapa uu untuk anak di revisi, antara lain :


- UU Kesejahteraan Anak (UU No.4 tahun 1979).
- UU Pengadilan Anak (UU No.3 tahun 1997).
- UU Hak Asasi Manusia (UU No.39 tahun 1999, khususnya Bab 3 Bagian ke-10 tentang Hak Anak).


Dan UUPA merupakan kerangka payung yang memberikan perlindungan bagi anak. Dalam UUPA sendiri, dijelaskan beberapa hak anak terutama untuk hal pendidikan, antara lain tertuang pada pasal 9 ayat 1 dan 2, yang berisi :


(1). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2). Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar